Duh.... Sulitnya Nagih Ganti Rugi Ke Lapindo
Pada tahun 2007 semua warga korban semburan Lumpur Lapindo mengetahui baik melalui media cetak, electronic dan bahwa pada bulan Mei 2008 adalah waktu pembayaran sisa ganti rugi atau pelunasan 80 % semua warga korban lumpur Lapindo harus bersabar menunggu
Pada awal 2008 ada keputusan baru dari Lapindo Brantas hanya tanah tanah yang bersertifikat dan berHGB yang dapat diganti rugi 80 % .
Sedangkan pemilik tanah dengan status pethok D dan Leter C tidak mendapatkan ganti rugi atas kepemilikan properti mereka yang telah direndam oleh Lumpur.
Movement ini membuat 80 % dari warga Desa Jatirejo, Siring, Reno Kenongo, dan kedung bendo menjadi gigit jari kerana status tanah mereka yang tidak memenuhi syarat baru yang diminta sang penguasa yaitu Lapindo Brantas Inc.
Keputusan ini membuat beban Lapindo menjadi lebih ringan yaitu tersisa 20 % saja atas kecerobohan pengeboran sumur minyak dan gas. MEMANG HEBAT LAPINDO
Apakah warga warga menolak dengan keputusan sang penguasa ?
Warga desa menolak tapi............... mereka tidak bisa berbuat apapun. Sudah dicoba kepada siapapun untuk menolong hak warga tapi bagi sang penguasa Lapindo semua sudah Final tak ada institusi apapun yang mampu merubah keputusan yang sepihak ini
Mereka yang mengijinkan terjadinya pengeboran dan menganjurkan kami pergi meninggalkan desa kami tidak mampu bertindak apapun dengan pendzoliman ini.
Tidak pernah sedikitpun kami dengar Berwenang untuk memerintahkan Lapindo untuk membayar hak warga sesuai dengan kesepakatan yang telah diatur oleh perpres no 14
Bulan Mei 2008 yang dinantikan oleh korban Lumpur dengan status tanah bersertifikat tiba. Tanggal 29 Mei 2008 beberapa warga diundang untuk tanda tangan pelunasan 80 % dihadapan notaris yang ditunjuk oleh Lapindo untuk mengeksekusi status kepemilikan tanah.
Banyak media masa mengabarkan kabar gembira ini dan tersiar keseluruh pelosok nusantara dan komentar masarakat non korban apa ?
LAPINDO ........ BAIK YA? Mereka bertanggung jawab atas bencana lumpur
Ya..... itulah komentar yang diharapkan Lapindo semua masarakat di negeri ini memberi Aplaus atas perhatian yang besar Lapindo pada korban luapan lumpur
Kabar baik yang terdengar sangat merdu dan membuat siapapun terlelap saat mendengarkannya pembayaran dilaksanakan tiga minggu setelah tanda tangan kuitansi pembayaran
Kami warga harus menyerahkan PJB asli dihadapan notaris, tanda terima sertifikat asli harus juga diserahkan dan kami harus menanda tangani pelunasan 80 % dan menerima kuitansi pembayaran 80 %.
Kami gembira menerima undangan tanda tangan ini. Dalam kuitansi tertulis waktu pembayaran lunas setelah dua minggu dan ada pemberi tahuan jika ada kelebihan pembayaran kami harus kembalikan
Wah............ LAPINDO memang baik
Dua minggu berlalu .......
Satu bulan kami menunggu...........
Dua bulan kami bersabar........
Tiga bulan kami menanti............
Empat bulan ..........
Empat Bulan setelah Tanda tangan Kami baru mendapatkan Pembayaran Rp 100 Jt dari 3 Minggu yang dijanjikan itupun tidak dibayar dengan sendirinya . tapi melalui upayah yang sangat berat lebih dari 10 kali kami harus datangi kantor Minarak di Hotel SriJaya Lantai V di Jl Mayjend Sungkono Surabaya
.
Setelah itu........
Wah ........... Krisis global sebagai alasan, Tunggu Pilpres Amerika Katanya .... ..... wah.... Banyak Betul alasan Sampai tahun baru 2009 datang
Ada cara pembayaran baru dengan cara mencicil 15 Jt perbulan mulai bulan maret 2009. Bersama para korban dari PERUMTAS Tg Angin
Tapi tahun 2010 pembayaran mulai tersendat dengan keterlambatan Puncaknya bulan April dan Mei 2010 pembayaran macet total. Setiap kami bertanya ke Minarak Jawabannya tidak tahu , selalu tidak tahu , tidak tahu, ...... Bosen Aku (Tan)
GKLL yang dipakai sebagai wadah korban tidak berusaha untuk membantu kami warga korban tidak berbuat apapun kecuali melarang warga untuk demo. Kalau demo gak akan dibayar . gimana ini ? pembayaran macet kok malah diancam. ... ... ... sekarang kami bertanya apakah GKLL masih punya komitmen apa gak membantu? Kalau Gak.... silahkan.............. .........toh kalian para pengurus sudah dilunasi Lapindo
Hari ini Jum’at 27 Agustus 2010, Pak Aburizal melalui koran Sindo menyatakan kalau semua korban sudah dibayar lunas oleh Minarak
Pak Abu membayar lunas pada siapa lebih 8T? Kami belum dibayar lunas, Warga yang demo depan Gedung DPRD Sidoarjo seemuanya belum terima 80 % dari aset mereka.
Kalau pak Aburizal merasa sudah lunas lalu kami minta pada siapa ganti atas aset kami yang telah tenggelam
Mohon kepada Presiden, Menteri yang terkait, DPR RI, DPRD Tk I , DPRD Sidoarjo , Bupati terpilih pejabat untuk bisa membantu kami karena asumsi sudah lunasnya pembayaran oleh pemilik Lapindo mengisyaratkan tidak terbayarkan kami. Tolong.... tolong... Tolonglah
Kamis, 26 Agustus 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar